Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Puisi: Diskusi Sastra Lucu tapi Serius?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Puisi: Diskusi Sastra Lucu tapi Serius?. Tampilkan semua postingan

Pengadilan Puisi: Diskusi Sastra Lucu tapi Serius?


Oleh Kurniawan Junaedhie

Sabtu, 24 April 2010
Pengadilan Puisi yang digelar di oleh komunitas Tangerang Serumpun awal Maret lalu bukan hal baru. Ini hanya mengingatkan pada serangkaian peristiwa budaya sejenis yang sudah banyak digelar tanah air. Sebutlah Pengadilan Puisi Yayat Hendayana pada tahun 2005 dan Pengadilan Puisi yang diselenggarakan di Taman Budaya Jawa Timur pada tahun 2002. Sesuai namanya, semua acara ini, meski menyajikan materi yang serius, lebih sering mengundang tawa.
Sebutan 'pengadilan' sendiri, sudah terasa lucu. Apalagi kalau kita menilik bahwa dalam pengadilan puisi, juga digunakan berbagai simbol dan terminologi pengadilan seperti hakim, jaksa, pembela, saksi a de charge dan saksi de charge juga panitera.
Dalam acara Pengadilan Puisi di Bandung itu, misalnya, Tim Jaksa yang terdiri dari para penyair seperti H Usep Romli, Cecep Burdiansyah menuding Yayat tidak pantas disebut sebagai penyair.
Sebab, karya yang dihasilkannya baru tiga buku. Selain itu, puisinya dinilai tidak memberikan makna baru. Sementara penyair Saini KM dan Hawe Setiawan sebagai pembela berargumen, si terdakwa tidak bersalah. Tak kalah serunya argumentasi para saksi yang memberatkan dan meringankan si terdakwa. Argumen-argumen itu pada dasarnya pengetahuan luas dan mendalam, teoritis dan praktis tentang fenomena puisi dalam manfaatnya terhadap kehidupan manusia. Dan tentu saja kita tahu, Yayat Hendayana tetap penyair.
Acara Pengadilan Puisi di Jawa Timur itu lebih humor lagiTTK2 terdakwanya, sastrawan Jawa yang pernah menerima hadiah Rancage, sedang jaksa penuntut, orang-orang yang tidak pernah mendapatkan hadiah itu. Jaksa menuntut agar penerima mengembalikan hadiah itu, dan meminta maaf pada masyarakat melalui media massa karena proses