Oleh Kurniawan Junaedhie
Sabtu, 24 April 2010
Pengadilan Puisi yang
digelar di oleh komunitas Tangerang Serumpun awal Maret lalu bukan hal baru.
Ini hanya mengingatkan pada serangkaian peristiwa budaya sejenis yang sudah
banyak digelar tanah air. Sebutlah Pengadilan Puisi Yayat Hendayana pada tahun
2005 dan Pengadilan Puisi yang diselenggarakan di Taman Budaya Jawa Timur pada
tahun 2002. Sesuai namanya, semua acara ini, meski menyajikan materi yang serius,
lebih sering mengundang tawa.
Sebutan 'pengadilan'
sendiri, sudah terasa lucu. Apalagi kalau kita menilik bahwa dalam pengadilan
puisi, juga digunakan berbagai simbol dan terminologi pengadilan seperti hakim,
jaksa, pembela, saksi a de charge dan saksi de charge juga panitera.
Dalam acara Pengadilan
Puisi di Bandung itu, misalnya, Tim Jaksa yang terdiri dari para penyair
seperti H Usep Romli, Cecep Burdiansyah menuding Yayat tidak pantas disebut
sebagai penyair.
Sebab, karya yang
dihasilkannya baru tiga buku. Selain itu, puisinya dinilai tidak memberikan
makna baru. Sementara penyair Saini KM dan Hawe Setiawan sebagai pembela
berargumen, si terdakwa tidak bersalah. Tak kalah serunya argumentasi para
saksi yang memberatkan dan meringankan si terdakwa. Argumen-argumen itu pada
dasarnya pengetahuan luas dan mendalam, teoritis dan praktis tentang fenomena
puisi dalam manfaatnya terhadap kehidupan manusia. Dan tentu saja kita tahu,
Yayat Hendayana tetap penyair.
Acara Pengadilan Puisi
di Jawa Timur itu lebih humor lagiTTK2 terdakwanya, sastrawan Jawa yang pernah
menerima hadiah Rancage, sedang jaksa penuntut, orang-orang yang tidak pernah
mendapatkan hadiah itu. Jaksa menuntut agar penerima mengembalikan hadiah itu,
dan meminta maaf pada masyarakat melalui media massa karena proses