PERUMUSAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPTENSI


Pengembangan indikator dan materi pembelajaran merupakan 2 (dua) kemampuan yang harus dikuasai seorang guru sebelum mengembangkan RPP dan melaksanakan pembelajaran. Analisis yang dilakukan guru terhadap SKL, KI dan KD dapat membantu guru dalam mengembangkan IPK yang dijadikan dasar dalam menentukan pembelajaran dengan meningkatkan nilai-nilai karakter melalui kegiatan literasi dan pengembangan keterampilan Abad 21 pendidik dapat merumuskan indikator pencapaian kompetensi pengetahuan terkait dengan dimensi pengetahuan dan dimensi proses kognitif serta indikator keterampilan berkaitan tidak hanya keterampilan bertindak, tetapi juga keterampilan berpikir yang juga dikatakan sebagai keterampilan abstrak dan konkret.

Pengembangan IPK memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Tentukanlah proses berpikir yang akan dilakukan oleh peserta didik untuk mencapai kompetensi minimal yang ada pada KD.

b.      Rumusan IPK menggunakan kata kerja operasional (KKO) yang bisa diukur

c.       Dirumuskan dalam kalimat yang simpel, jelas dan mudah dipahami.

d.      Tidak menggunakan kata yang bermakna ganda

e.       Hanya mengandung satu tindakan.

f.        Memperhatikan karakteristik mata pelajaran, potensi & kebutuhan peserta didik, sekolah, masyarakat dan lingkungan/daerah;

 

Kategorikan Indikator Pencapaian Kompetensi:

a.       Indikator Kunci

·         Indikator yang sangat memenuhi kriteria UKRK (Urgensi, Keterkaitan, Relevansi, Keterpakaian).

·         Kompetensi yang dituntut adalah kompetensi minimal yang terdapat pada KD.

·         Memiliki sasaran untuk mengukur ketercapaian standar minimal dari KD.

·         Dinyatakan secara tertulis dalam pengembangan RPP dan harus teraktualisasi dalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga kompetensi minimal yang harus dikuasai peserta didik tercapai berdasarkan tuntutan KD mata pelajaran.

b.      Indikator Pendukung

·         Membantu peserta didik memahami indikator kunci.

·         Dinamakan juga indikator prasyarat yang berarti kompetensi yang sebelumnya telah dipelajari peserta didik, berkaitan dengan indikator kunci yang dipelajari.

c.       Indikator Pengayaan

·         Mempunyai tuntutan kompetensi yang melebihi dari tuntutan kompetensi dari standar minimal KD.

·         Tidak selalu harus ada.

Dirumuskan apabila potensi peserta didik memiliki kompetensi yang lebih tinggi dan perlu peningkatan yang baik dari standar minimal KD. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH: FORMAT PROGRAM SUPERVISI TENDIK

MODUL AJAR BAHASA INDONESIA KELAS X: TEKS ANEKDOT [Kurikulum Merdeka]

MODUL AJAR BAHASA INDONESIA KELAS X: TEKS LHO [Kurikulum Merdeka]

MAKALAH: AKAD (Fiqh Muamalah)