Hukuman, Sanksi dan Restitusi

Dalam menjalankan peraturan ataupun keyakinan kelas, bilamana ada suatu pelanggaran, tentunya sesuatu harus terjadi. Untuk itu kita perlu meninjau ulang penerapan penegakan peraturan atau keyakinan kelas kita selama ini. Penerapan terhadap suatu pelanggaran bisa dalam bentuk hukuman atau sanksi, atau berupa Restitusi. Namun sebelum kita melangkah kepada penerapan Restitusi, kita perlu bertanya adakah perbedaan antara hukuman dan Sanksi? Bila sama, di mana persamaannya? Bila berbeda, bagaimana perbedaannya? Perlu

ditambahkan bahwa bentuk sanksi untuk lingkungan pendidikan disesuaikan menjadi konsekuensi. Pemahaman konsekuensi adalah bahwa dalam setiap tindakan atau perbuatan, pasti akan berkonsekuensi, baik atau kurang baik. Di bawah ini akan ditunjukkan bagan perbedaan hukuman dan konsekuensi serta restitusi.


Berdasarkan bagan di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukuman bersifat tidak terencana atau tiba-tiba. Anak atau murid tidak tahu apa yang akan terjadi, dan tidak dilibatkan. Hukuman bersifat satu arah, dari pihak guru yang memberikan, dan murid hanya menerima suatu hukuman tanpa suatu diskusi atau pengarahan dari pihak guru, baik sebelum atau sesudahnya. Hukuman yang diberikan bisa berupa fisik maupun verbal dan murid disakiti oleh suatu perbuatan atau kata-kata.

Sementara disiplin dengan bentuk sanksi atau konsekuensi, sudah terencana atau sudah disepakati. Sudah dibahas dan disetujui oleh murid dan guru. Biasanya pembentukan sanksi atau konsekuensi dibentuk oleh pihak guru (sekolah), dan murid sudah mengetahui sanksi/konsekuensi yang akan diterima. Pada sanksi/konsekuensi, murid tetap dibuat tidak nyaman untuk jangka waktu pendek. Konsekuensi atau sanksi biasanya diberikan berdasarkan suatu pengukuran, misalnya: setelah 3 kali ditegur di kelas oleh guru karena tugasnya belum selesai, atau mengobrol, maka murid akan kehilangan waktu bermain, dan harus menyelesaikan tugas karena ketertinggalannya. Peraturan ini sudah diketahui oleh murid dan diketahui sebelumnya. Guru senantiasa perlu memonitor murid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH: AKAD (Fiqh Muamalah)

Kapatu Mbojo (Pantun Bima)

SUBDISIPLIN LINGUISTIK