Empat Kebijakan Merdeka Belajar
Dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbud mengembangkan rangkaian kebijakan "Merdeka Belajar" pada tahun 2019. Kebijakan ini dicetuskan sebagai langkah awal melakukan lompatan di bidang pendidikan
. Tujuannya adalah mengubah pola pikir publik dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi komunitas penggerak pendidikan.Filosofi “Merdeka
Belajar” disarikan dari asas penciptaan manusia yang merdeka memilih jalan
hidupnya dengan bekal akal, hati, dan jasad sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Kuasa. Dengan demikian, merdeka belajar dimaknai kemerdekaan belajar yang
memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk belajar senyaman mungkin dalam
suasana bahagia tanpa adanya rasa tertekan.
Sebagai rangkaian
kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud telah mengeluarkan empat paket
kebijakan, yang pada tahap pertama meliputi:
1.
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional diganti asesmen yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan. Hal ini berimplikasi pada guru dan satuan pendidikan lebih merdeka
dalam menilai belajar peserta didik.
2.
Ujian
Nasional tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter yang meniscayakan penyesuaian tata kelola penilaian pembelajaran di
level satuan pendidikan maupun pada level nasional.
3.
Penyederhanaan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berimplikasi pada kebebasan guru
untuk dapat memilih, membuat, dan menggunakan format RPP secara efisien dan
efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mengelola pembelajaran.
4.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan
akses dan kualitas di berbagai daerah.
Keempat kebijakan
tersebut tentu saja belum cukup untuk menghasilkan manusia unggul melalui
pendidikan. Hal krusial yang mendasar untuk segera dilakukan adalah mewujudkan
tersedianya guru Indonesia yang berdaya dan memberdayakan.
Guru Indonesia yang
diharapkan tersebut mencirikan lima karakter yaitu berjiwa nasionalisme
Indonesia, bernalar, pembelajar, profesional, dan berorientasi pada peserta
didik. Berbagai kebijakan dan program sedang diupayakan untuk hal tersebut
dengan melibatkan berbagai pihak menjadi satu ekosistem pendidikan yang
bergerak dan bersinergi dalam satu pola pikir yang sama antara masyarakat,
satuan pendidikan, dan pemangku kebijakan.
Program tersebut dinamakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang sejatinya mengembangkan pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan guru sebagai bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar melalui pendidikan guru. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari pengembangan pengalaman guru maka diperlukan pembimbingan dalam bentuk pendampingan individu kepada guru penggerak. Pendampingan individu adalah proses coaching dan mentoring pendamping kepada Calon Guru Penggerak.
Komentar