Contoh Format Perpanjang STR Bidan (Re-registrasi) Terbaru

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat

diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Untuk itu kamu harus tahu bahan apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengurus STR. Di bawah ini sudah saya sediakan link untuk contoh format re-registrasi STR Bidan terbaru. Semoga bermanfaat!


1. Format Pengajuan Re-registrasi











    Link Unduh: Format PDF   |    Format MS WORD 

2. Format Biodata Usulan STR










    Link Unduh: Format PDF   |   Format MS WORD

3. Format Surat Keterangan Pengurus Cabang IBI 



     








    Link Unduh: Format PDF   |   Format MS WORD

4. Format Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Profesi 










    Link Unduh: 
Format PDF   |   Format MS WORD

5. Format Surat Pernyataan Kegiatan Pendidikan Berkelanjutan 











   Link Unduh: Format PDF   |   Format MS WORD

6. Format Surat Pernyataan Kegiatan Pengabdian Masyarakat











    Link Unduh: Format PDF   |   Format MS WORD

7. Format Surat Keterangan Lunas Iuran IBI

Link Unduh: Format PDF   |   Format MS WORD


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH: AKAD (Fiqh Muamalah)

Kapatu Mbojo (Pantun Bima)

SUBDISIPLIN LINGUISTIK