BEASISWA: STUDI LANJUT GURU - BANTUAN PEMERINTAH
Assalamualaikum, selamat datang di blog adisastrajaya, kali ini saya ingin membagikan mengenai informasi tentang Studi Lanjut Guru Program Bantuan Pemerintah yang dimaksudkan untuk Peningkatan Kualifikasi Guru/Pendidik. Selamat membaca dan semoga bermanfaat untuk anda.
Tentang Banpem Untuk Studi Lanjut Guru/Pendidik
Program peningkatan kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.
Bantuan pemerintah untuk peningkatan
kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik
dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah
melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan salah satunya bahwa Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut
melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan
melalui peningkatan kualifikasinya antara lain dengan memberikan bantuan
pemerintah.
untuk
pendaftaran silakan kunjungi:
Dapat
diinformasikan bahwa layanan aplikasi untuk Pendaftaran Program Peningkatan
Kualifikasi Guru/Pendidik telah dibuka.
Sebagai
informasi tambahan , apabila diperlukan panduan, kami telah menyediakan panduan
penggunaan bagi guru yang dapat diakses secara daring pada
https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/
Landasan dan Tujuan
LANDASAN
HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668); 5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207); Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167). |
|
TUJUAN
Secara umum tujuan Program ini adalah
dalam rangka percepatan pemenuhan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV
bagi guru pada pendidikan formal dan pendidik pada pendidikan anak usia dini
nonformal.
Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan kunjungi laman berikut ini: https://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru/eijfvvf-unduhan
Komentar