PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2013 SEBAGAI PENJAWAB TANTANGAN ZAMAN

Oleh Anis Dwi Winarsih

     Indonesia sebagai negara berkembang tentunya harus selalu siap siaga dalam menghadapi perkembangan zaman, salah satunya melalui pendidikan. Pendidikan sebagai kunci kesuksesan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah berusaha keras demi tercapainya pendidikan yang berkualitas. Contohnya saja dengan memberlakukan kurikulum 2013 sebagai langkah lanjutan perkembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang mencakup  kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
     Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Hal tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan
salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
   Kurikulum 2013 yang merupakan outcomes-based curiculum, pengembangannya diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
     Kompetensi untuk kurikulum 2013 dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi  dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK. Selain itu, silabus memuat seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD.
     Proses pembelajaran kurikulum 2013, terdiri dari pembelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Proses pembelajaran intrakurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Berbeda dengan proses pembelajaran intrakurikuler, pembelajaran ektrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu.
    Dengan demikian, Indonesia sebagai negara berkembang nantinya akan siap berkompetisi dengan tantangan zaman. Hal tersebut didukung oleh pendidikan yang semakin maju dengan diberlakukannya kurikulum 2013 pada bulan Juli ini. Harapan diberlakukannya kurikulum 2013 ialah mencetak peserta didik yang cerdas, berkarakter, dan siap berkompetisi.

(Dikutip dari Majalah Didaktik edisi ke 32 hal.20)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH: FORMAT PROGRAM SUPERVISI TENDIK

MODUL AJAR BAHASA INDONESIA KELAS X: TEKS ANEKDOT [Kurikulum Merdeka]

MODUL AJAR BAHASA INDONESIA KELAS X: TEKS LHO [Kurikulum Merdeka]

MAKALAH: AKAD (Fiqh Muamalah)