MATERI MPLS: WAWASAN WIYATA MANDALA


A.   Wawasan : Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat. Wiyata : Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan Wiyata mandala adalah

sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-unsur wiyata mandala:

1.   Sekolah merupakan lingkungan pendidikan

2.   Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas    penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.

3.   Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)

4.   Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.

5.   Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

 

B.   SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

1.   Ilmu pengetahuan dan teknologi

2.   Pandangan hidup/kepribadian

3.   Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya

4.   Kemampuan berkarya.  

 

C.   FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

 

D.  CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :

1.   Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib

2.   Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.

3.   Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

 

E.   PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.   Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya.

2.   Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.

3.   Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).

4.   Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.

5.   Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.

6.   Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.

7.   Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.

8.   Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.

9.   Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

 

F.   PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :

1.   . Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.

2.   Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.

3.   Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.

4.   Propaganda politik/kampanye.

5.   Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.

6.   . Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

 

G.  PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

1.   Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.

2.   Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :

a)   Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

b)    Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.

c)   Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.

d)   Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah

e)   Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.

f)    Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.

g)   Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.

h)   Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.

i)     Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

 

H.  TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

1.    Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.

2.    Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.

3.   Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).

4.   Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).

5.   Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

 

I.    MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :

1.   Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :

a)   Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.

b)   Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.

c)   Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.

d)   Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.

e)    Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.

f)    Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.

g)   Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.

h)   Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.

2.   Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :

a)   Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.

b)   Membatasi areal tempat terjadinya aksi.

c)   Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.

d)   Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.

e)    Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.

f)    Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.

g)   Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL AJAR BAHASA INDONESIA KELAS X: PUISI [Kurikulum Merdeka]

CONTOH: FORMAT PROGRAM SUPERVISI TENDIK

BAHASA INDONESIA SMA KELAS X: Materi Hikayat