SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Diposkan
oleh kulingetik Sabtu, 25 Juli 2009
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif warga Negara
terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan
Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti
bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara
Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa
Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang
dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya
akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif,
terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila
dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif,
Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah
menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau
kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk
ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan
sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama
adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan
pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah
kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling
dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa
adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara
ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan
suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara
lain sebagai berikut.
1. Jalur
Pendidikan
Pasal
6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan
Informal
Pemerintah
berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik
oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang
efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan,
yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga
merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga
harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal
pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan
Formal
Pemerintah
harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti.
Pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan
tinggi.
Terciptanya
suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di
sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan
antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan
Nonformal
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
2. Jalur
Media Massa
Media
massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik
media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media
tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan
dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi
permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi
manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
3. Jalur
Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus
bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a. Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945
b. Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c. Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi
partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan
masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
Komentar